Pembayaran Salinan Putusan di e-court sebesar Rp500,-/Lembar, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan saat ini hanya bisa dilakukan melalui motode transfer.
Login e-Court: Akses situs e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ , masukkan username dan password.
Pilih Perkara: Masuk ke menu "Daftar Perkara", pilih perkara gugatan/permohonan yang dimaksud.
Masuk Menu Putusan: Klik pada nomor perkara, lalu pilih tombol "Putusan".
Pembayaran PNBP: Klik tombol pembayaran untuk memunculkan virtual account (va) dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. Pembayaran wajib dilakukan maksimal dalam 24 jam.
Cek Pembayaran & Unduh: Klik "Cek Pembayaran" setelah membayar. Setelah verifikasi berhasil, tombol PDF akan muncul dan salinan putusan dapat diunduh.