Cerai hidup (masih haid): 3 kali quru’ (suci), atau minimal 90 hari.
Cerai hidup (menopause/tidak haid): 90 hari.
Cerai dalam keadaan hamil (cerai/wafat): sampai melahirkan.
Cerai sebelum terjadi hubungan suami istri: tidak ada masa iddah.
Pastikan perceraian telah sah dan dibuktikan dengan Elektronik Akta Cerai (E-AC).
Pastikan masa iddah telah terpenuhi (bagi perempuan).
Daftar nikah ke KUA sesuai domisili.
Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta KUA.
Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi (termasuk E-AC melalui QR Code).
Pernikahan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pastikan telah menerima salinan resmi penetapan dispensasi kawin dari pengadilan.
Daftarkan pernikahan ke KUA sesuai domisili.
Serahkan salinan penetapan dispensasi kawin beserta dokumen persyaratan nikah.
Petugas KUA melakukan pemeriksaan dan pencatatan administrasi.
Proses pernikahan dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Pastikan telah menerima salinan resmi penetapan isbat nikah dari pengadilan.
Ajukan pencatatan perkawinan ke KUA sesuai domisili.
Serahkan salinan penetapan isbat nikah dan dokumen identitas.
Petugas KUA melakukan verifikasi dan pencatatan dalam register perkawinan.
Buku Nikah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.