Pembayaran Elektronik Akta Cerai (E-AC) sebesar Rp10.000,- merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan saat ini hanya bisa dilakukan melalui motode transfer.
Pengambilan Produk Secara Mandiri
Pendaftaran Akun: Kunjungi laman https://eac.mahkamahagung.go.id/ dan klik "Pendaftaran Akun" untuk mengisi data diri dan informasi perkara.
Verifikasi Email: Cek email Anda untuk tautan aktivasi dan password yang dikirimkan, lalu klik link aktivasi tersebut.
Login: Masuk ke akun EAC Anda menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
Pemeriksaan Produk: Klik "Periksa Produk" untuk melihat akta cerai atau salinan putusan yang tersedia.
Pembayaran:
Pilih produk dan klik "Cara Pembayaran".
Pilih "Generate VA" (Virtual Account) untuk mendapatkan nomor VA, atau pilih "Transfer" jika ingin membayar langsung.
Bayar melalui BSI Mobile (pilih "bayar dan beli" -> "lembaga" -> "pembayaran e-court", masukkan VA tanpa 9006008) atau bank lain (pilih transfer, masukkan VA ke kolom rekening).
Unggah bukti bayar jika melalui transfer.
Validasi & Unduh: Setelah pembayaran terverifikasi, klik "Link Unduh Dokumen" untuk mengunduh Akta Cerai Elektronik
Pengambilan Produk Secara Langsung ke Kantor Pengadilan Agama
Siapkan identitas diri asli (KTP) yang masih berlaku.
Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia sesuai jam layanan yang telah ditentukan.
Siapkan layanan mobile banking (jika tidak ada bisa lewat Brilink) untuk melakukan pembayaran PNBP melalui metode transfer
Periksa pesan masuk WhatsApp (WA) untuk melihat produk yang sudah dikirim petugas.